Rabu, 06 Januari 2016

Biro Jasa Paspor Di Jakarta Barat

Biro Jasa Pembuatan Paspor Di Jakarta Barat

Salam kenal bagi anda semua yang sedang membaca blog ini, perkenalkan saya adalah budiarjo mahameru penyedia layanan jasa paspor di jakarta barat. jika anda kebetulan berada di daerah yang terjangkau dengan kami maka ada baiknya anda memilih kami sebagai mitra kerja anda.

Memang banyak sekali biro jasa paspor di jakarta barat, namun tidak semua biro jasa memiliki kredibilitas yang jelas. mungkin saja hanya calo??? nahlu, kalau calo bagaimana? anda pasti bertanya tanya resmi tidak ya? asli tidak ya? jika anda memilih kami maka kami jamin paspor yang anda terima adalah paspor asli karena kami biro jasa pembuatan paspor resmi di jakarta.

Kantor Imigrasi Jasa Paspor Di Jakarta Barat

Jakarta barat merupakan satu dari 5 kota administratif di DKI Jakarta selain jakarta pusat, jakarta selatan, jakarta timur, dan jakarta utara. di catatan wikiepedia wilayah jakarta barat terdiri dari 8 kecamatan dan 56 kelurahan. apa saja itu kecamatan di daerah jakarta barat?

  • Kecamatan Cengkareng
  • Kecamatan Grogol Petamburan
  • Kecamatan Kalideres
  • Kecamatan Kebon Jeruk
  • Kecamatan Kembangan
  • Kecamatan Palmerah
  • Kecamatan Taman Sari
  • Kecamatan Tambora
Bagi anda yang berada di wilayah tersebut anda bisa apply paspor di kantor imigrasi jakarta barat yang berada di alamat JL. POS KOTA NO.4 RT/RW.004/006 KEL.PINANGSIA, KEC.TAMAN SARI, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA, 11110

Biro Jasa Paspor Di Jakarta Barat

Namun jika anda tidak punya banyak waktu untuk urus sendiri paspor anda dan membutuhkan bantuan jasa bikin paspor maka kami siap membantu anda. anda tinggal hubungi kami, kirim data by email dan foto. tanpa tibet bolak balik ke kantor imigrasi.

Syarat Bikin Paspor Lewat Kami Jasa Paspor Resmi 

Bagi anda yang ingin menggunakan jasa paspor dari kami maka anda cukup siapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan saat proses pembuatan paspor seperti :
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah
  4. Akte Lahir
  5. Buku Nikah jika sudah menikah
  6. Surat keterangan kerja bagi anda mempunyai ktp non dki
  7. Paspor Lama bagi anda yang pernah memiliki paspor setelah tahun 2005
semua dokumen wajib ada aslinya ya... tanpa terkecuali.